Harga emas yang setiap tahunnya berpeluang meningkat menjadi daya tarik tersendiri dalam dunia investasi, khususnya bagi investor pemula. Emas dapat dijadikan instrumen investasi karena memiliki nilai gramasi yang tinggi dan sudah umum diperjualbelikan secara bebas.
Saat membeli emas di toko emas atau Lembaga Jasa Keuangan yang menyediakan layanan bank emas resmi, biasanya diberikan surat yang berisi informasi emas secara detail. Dokumen ini memudahkan proses menjual kembali emas dan membuktikan keasliannya.
Namun, bagaimana jika Anda menghilangkan surat tersebut dan ingin menjual emas ke toko emas? Akankah toko emas akan menolak atau emas menjadi tidak laku? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Risiko Jual Emas Tanpa Surat di Toko Emas
Bisakah menjual emas tanpa surat di toko emas? Jawabannya adalah bisa. Namun, harga jual emas akan cenderung turun di bawah harga yang seharusnya. Hal ini dikarenakan pihak toko emas harus melakukan pengujian terhadap kadar emas sehingga butuh waktu dan biaya tambahan.
Di sisi lain, tidak adanya surat, kuitansi, atau invoice menyebabkan kecurigaan terhadap asal-usul emas sehingga toko emas akan menawarkan harga yang lebih rendah. Setiap toko emas biasanya memiliki kebijakannya masing-masing. Ada kemungkinan mereka akan menerima, namun ada pula yang tidak ingin mengambil risiko dan memutuskan untuk menolak.
Faktur Pajak Saat Membeli Emas
Menurut PMK Nomor 48 Tahun 2023, faktur pajak merupakan dokumen atau bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Sementara itu, faktur yang dimaksud dalam transaksi jual beli emas merupakan invoice yang berarti bukti pembayaran.
Perlu diketahui bahwa penjualan emas ke konsumen akhir tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Maka dari itu, tidak ada faktur pajak yang terbentuk setelah terjadi transaksi penjualan emas kepada konsumen akhir.
Pajak Membeli Emas di Toko Emas
Apakah membeli emas di toko emas akan dikenai pajak? Jawabannya adalah tidak. Konsumen akhir dibebaskan dari pembayaran pajak saat melakukan pembelian emas dengan nominal transaksi berapa pun. Konsumen akhir yang melakukan penjualan maupun pembelian emas tidak dikenakan PPN maupun PPh Pasal 22.
Namun, jika transaksi dilakukan antara toko emas, maka pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% berlaku kepada toko emas yang melakukan pembelian. Misalnya, toko emas A membeli emas ke toko emas B, maka toko emas B berhak memungut pajak sebesar 0,25% kepada toko emas A.
Sebagai catatan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, seperti Pegadaian. Dengan kata lain, Pegadaian dibebaskan dari pembayaran PPh Pasal 22 ketika melakukan transaksi pembelian emas ke suatu toko emas.
Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 51 Tahun 2025, Pegadaian sebagai LJK Bullion berhak memungut pajak sebesar 0,25% atas penjualan emas oleh nasabah, toko emas, tambang emas, maupun manufaktur emas.
Selain itu, pembebasan atas pungutan PPh Pasal 22 juga dikenakan pada pembelian emas batangan yang dilakukan oleh Bank Indonesia, perdagangan melalui pasar fisik emas digital, dan LJK Bullion.
Terkait dengan PPN, pembelian emas batangan tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur oleh Pasal 4A UU PPN, PP 49/2022, dan pelaksanaan yang diatur dalam PMK serta peraturan teknis lainnya. Sementara itu, pembelian emas perhiasan dikenakan PPN dengan tarif yang bervariasi tergantung pihak yang melakukan transaksi jual beli.
Demikian penjelasan tentang risiko penjualan emas yang tidak memiliki surat serta informasi terkait pajak emas. Sebelum memutuskan membeli emas, Anda harus memilih lembaga yang telah terbukti kredibilitasnya sehingga transaksi akan disertai surat bukti transaksi atau invoice.
Pegadaian yang telah terdaftar dan diawasi OJK bisa menjadi lembaga pilihan untuk melaksanakan transaksi pembelian emas. Bagi Anda yang ingin melakukan investasi emas tanpa repot menyimpan emas dalam bentuk fisik, Tabungan Emas Pegadaian dapat menjadi solusi yang tepat.
Tabungan Emas Pegadaian juga memungkinkan transaksi yang lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja mulai dari Rp10 ribuan melalui aplikasi digital Pegadaian dari smartphone Anda. Mulai investasi emas sekarang untuk tabungan masa depan hanya di Pegadaian!
(anl/ega)