Bos Buruh Minta Prabowo Naikkan PTKP Jadi Rp 7,5 Juta-Hapus Pajak THR

Bos Buruh Minta Prabowo Naikkan PTKP Jadi Rp 7,5 Juta-Hapus Pajak THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Sep 2025 12:20 WIB
Demo Buruh di DPR
Foto: Ignacio Geordy Oswaldo
Jakarta -

Beberapa pemimpin buruh merapat ke Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto kemarin. Dalam pertemuan itu, buruh menyampaikan beberapa permintaan kepada Prabowo.

Salah satunya adalah reformasi perpajakan untuk para pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar beberapa pajak yang membebani buruh dihapus. Seperti misalnya, pajak untuk THR, pajak untuk pesangon, hingga potongan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kita minta reformasi pajak, yaitu pajak THR, pajak, kita sudah tahu THR habis ongkos, masih dipajaki. Pesangon, kita kan nggak punya duit, dipajaki. Tabungan pensiunan kita di JHT dipajaki," sebut Said Iqbal dalam keterangannya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh juga menyuarakan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

ADVERTISEMENT

"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Tapi sekali lagi, ada yang bisa cepat, ada yang tidak bisa cepat berproses," ujar Said Iqbal.

Selain reformasi pajak untuk kelas pekerja, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah segera membahas tuntutan para driver ojek online soal potongan tarif untuk aplikator menjadi hanya 10%.

Kemudian, juga mempercepat pembentukkan Satgas PHK lewat pendirian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Kabarnya, Prabowo sudah meneken aturan pembentukkan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

"Kami juga meminta agar outsourcing harus dihapus sesuai keputusan MK, cabut PP nomor 35 tahun 2021. Karena keputusan MK-nya udah keluar," pungkas Said Iqbal.

Simak juga Video 'Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional Mau Dijadikan Selevel Kementerian':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads