Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik tol selama libur Maulid Nabi 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada libur panjang dari 4-7 September 2025 mendatang.
Strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
"Untuk menjaga kelancaran dan kenyamanan perjalanan semua masyarakat, Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga dan Korlantas Polri berencana memberlakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah titik tol selama libur Maulid Nabi 2025," tulis Ditjen Perhubungan Darat lewat akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan ini akan dievaluasi berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan melalui diskresi Kepolisian," tulis keterangan yang sama.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
-Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
-Mobil barang dengan kereta tempelan
-Mobil dengan kereta gandengan
-Mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni:
-Jalan tol JORR 1
-Jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
-Jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
-Jalan tol Krapyak-Jatingaleh
-Jalan tol Jatingaleh-Srondol
-Jalan tol Jatingaleh-Muktiharjo
-Jalan tol Semarang-Solo
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat
2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat
3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Sementara itu, beberapa angkutan barang dikecualikan dari pelarangan melintas. Angkutan barang yang dimaksud adalah yang mengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
Namun, angkutan barang itu wajib mengantongi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Simak juga Video: AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak