Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Jika tidak ditunda lagi, kebijakan itu akan diterapkan di 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai yaitu minuman hasil pabrikan, seperti Pocari Sweat dkk.
"(Sirup) iya namanya minuman berpemanis dalam kemasan itu konsentrat. Tetap ukurannya adalah kandungan gula dalam mililiter air. Kalau konsentrat kayak Pocari Sweat, segala macam itu kena. Itu kalau jadi dikenakan," kata Nirwala di kantornya, Jakarta, Kamis (4/9/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, minuman tradisional berpemanis tidak dikenakan cukai. Sayangnya ia tidak menjelaskan jenis minuman seperti apa yang dimaksud.
"Minuman tradisional enggak. Jadi definisi cukai itu harus jelas objeknya, ada yang dibebaskan, ada yang tidak dipungut," ucapnya.
Meski begitu, Nirwala menyebut penerapan cukai MBDK akan melihat kondisi ekonomi yang berkembang ke depan. Dalam pelaksanaannya masih perlu pembahasan dengan Komisi XI DPR RI, hingga membuat aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Banyak yang harus dipertimbangkan apakah dengan kondisi seperti ini tetap akan diterapkan, padahal narasinya pengenaan MBDK itu adalah mengendalikan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi gula pokok," ujar Nirwala.
Simak juga Video 'Minuman Manis Bakal Kena Cukai Mulai 2025':