17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

17 ASN Tukang Bolos dan Korupsi Dipecat!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Sabtu, 06 Sep 2025 12:00 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Seperti yang terlihat di Gedung BKN, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Gedung BKN/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sebanyak tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan.

Kepala BKN Zudan Arif mengatakan ketegasan penanganan kasus disiplin ASN harus dilakukan. Hal itu demi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional.

"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/9/2025).

ASN Bolos dan Korupsi

Jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang yaitu berupa kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor. Dalam sidang ini, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN yang bersangkutan," ungkapnya.

Hasil sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya. Selain dihadiri Kepala BKN yang berperan sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan ASN (BPASN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional, pembahasan keputusan sidang juga menghadirkan Ketua, Wakil Ketua, serta lima anggota BPASN.

ADVERTISEMENT

Mereka berperan dalam pengambilan keputusan atas perkara banding administratif ASN, di antaranya wakil dari Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara, Jaksa Agung, dan Menteri Hukum dan HAM, KORPRI sebagai anggota BPASN.

(ily/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads