Kalangan pekerja meminta pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Permintaan ini disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto saat beberapa serikat pekerja besar di Indonesia diundang ke Istana beberapa waktu lalu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan agar batas PTKP yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Lantas, seberapa besar urgensi permintaan buruh untuk meningkatkan penghasilan tidak kena pajak?
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda menilai kebijakan reformasi pajak jelas dapat menggerakkan perekonomian, tak terkecuali peningkatan ambang batas PTKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai saat ini memang PTKP pekerja di Indonesia terlampau sangat rendah, yaitu Rp 4,5 juta per bulan. Hal ini membuat penghasilan masyarakat kelas menengah menjadi lebih banyak yang terpotong pajak.
"Pajak sebagai instrumen yang tepat untuk menggerakkan perekonomian yang sedang lesu. Salah satunya adalah melalui peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). PTKP saat ini terbilang sangat rendah, Rp 54 juta selama setahun atau Rp 4,5 juta sebulan," beber Huda ketika dihubungi detikcom, Senin (8/9/2025).
Kenaikan PTKP Bisa Dongkrak Daya Beli
Menurutnya, jika batas PTKP dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan, maka ruang bagi masyarakat sebagai pekerja untuk berbelanja bisa meningkat. Sebab, pendapatan masyarakat kelas menengah dapat menjadi lebih besar, pada akhirnya daya beli meningkat dan juga bisa menggerakkan perekonomian.
"Pendapatan disposable masyarakat bisa meningkat. Perekonomian bisa berjalan lebih cepat," sebut Huda.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet juga mendukung wacana kenaikan PTKP. Menurutnya, batas penghasilan bebas pajak terakhir kali disesuaikan 2016, sementara itu hingga kini biaya hidup sudah terus merangkak naik. Menurutnya, memang sudah saatnya PTKP disesuaikan.
"Kalau kita bicara PTKP, batas penghasilan tidak kena pajak ini terakhir disesuaikan pada 2016 dan masih di Rp 4,5 juta per bulan. Padahal, biaya hidup di kota besar sekarang sudah jauh di atas itu. Jadi wajar kalau buruh mengusulkan kenaikan PTKP ke Rp 7,5 juta," ungkap Rendy ketika dihubungi detikcom.
Senada dengan Huda, Rendy menilai kenaikan PTKP jelas kabar baik bagi pekerja. Kenaikan PTKP artinya membuat pajak yang dipotong lebih kecil, take-home pay alias penghasilan bersih bertambah, daya beli ikut naik. Indonesia yang bertumpu pada konsumsi domestik sebagai mesin utama pertumbuhan ekonomi jelas akan mengalami pergerakan ekonomi yang begitu besar.
"Mengingat konsumsi rumah tangga adalah mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia, efek ini bisa jadi stimulus yang cukup kuat," pungkas Rendy.
Tonton juga video "17+8 Tuntutan Rakyat Dijawab DPR, TNI, dan Polri" di sini: