Penjelasan Lengkap Gudang Garam soal Isu PHK Massal

Penjelasan Lengkap Gudang Garam soal Isu PHK Massal

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 11 Sep 2025 07:28 WIB
Pabrik Rokok PT Gudang Garam Tbk
Foto: Andhika Dwi
Jakarta -

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menanggapi kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sempat menyeret nama perusahaan. Kabar tersebut mencuat setelah beredar video yang menarasikan ribuan pekerja rokok terkena PHK dan dikaitkan dengan Gudang Garam.

Dalam surat resmi bernomor E0025/GG-17/IX-25 yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia, manajemen menegaskan tidak pernah melakukan PHK massal.

Direktur & Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman menjelaskan, yang sebenarnya terjadi ialah pelepasan 309 karyawan melalui program pensiun reguler, pensiun dini dan karena habis kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkenaan dengan pemberitaan di media massa mengenai PHK massal terhadap ratusan karyawan, dengan ini kami sampaikan bahwa sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan 309 karyawan secara normatif, melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Ia menambahkan, saat ini operasional perseroan berjalan seperti biasa, dari proses produksi hingga distribusi. Heru menegaskan kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha perseroan.

ADVERTISEMENT

Heru juga menjamin kejadian tersebut tidak memberikan dampak atau tidak menimbulkan permasalahan hukum perseroan. Serta tidak juga berdampak terhadap kondisi keuangan Gudang Garam.

"Kejadian tersebut tidak memberikan dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan," tegasnya.

Heru juga menjelaskan upaya yang telah dan akan dilakukan perseroan sehubungan dengan lesunya daya beli dalam industri tembakau. Salah satunya melalui peluncuran produk baru pada tahun 2024.

"Perseroan telah meluncurkan beberapa varian produk baru pada tahun 2024 sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi lesunya daya beli konsumen di tengah tingginya cukai rokok dan semakin maraknya produk rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai dengan harga yang jauh lebih murah. Perseroan akan terus berusaha berinovasi dengan produk-produk yang lebih sesuai dengan kondisi pasar yang ada," jelas dia.

Ia menambahkan, Gudang Garam akan terus melakukan langkah-langkah adaptif terhadap kondisi pasar yang saat ini sangat dipengaruhi oleh perkembangan ketentuan cukai dan penanganan terhadap rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Ia menyatakan komitmen Gudang Garam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Terkait upaya dan kebijakan yang dilakukan dalam melakukan pemberian hak kepada karyawan yang akan di PHK, Heru menyebut pihaknya selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perseroan selalu memberikan hak karyawan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apabila Perseroan merasa perlu melakukan adaptasi skala operasional," tutup Heru.

Simak Video 'Heboh Gudang Garam Dilanda Isu PHK Massal':

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads