DPR Setujui Usulan Anggaran Kemenkeu 2026 Rp 52 Triliun

DPR Setujui Usulan Anggaran Kemenkeu 2026 Rp 52 Triliun

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 11 Sep 2025 17:52 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjalani rapat perdana bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (10/9/2025). Didampingi tiga Wakil Menteri Keuangan, yakni Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu, Purbaya memaparkan rencana kerja serta anggaran Kementerian Keuangan tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa rapat di DPR - Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di 2026. Anggaran disetujui sebesar Rp 52.016.000.000.000.

"Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp 52.016.000.000.000," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Kamis (11/9/2025).

Jumlah tersebut sudah termasuk untuk tujuh badan layanan umum (BLU) di bawah Kemenkeu sebesar Rp 10,37 triliun. Jika tidak menyertakan pagu indikatif BLU, pagu indikatif murni Kemenkeu pada 2026 senilai Rp 41,64 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan anggaran Kemenkeu di 2026 untuk lima program yaitu (1) program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi, (2) program pengelolaan penerimaan negara, (3) program pengelolaan belanja negara, (4) program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, serta (5) program dukungan manajemen.

ADVERTISEMENT

"Kemenkeu melaksanakan upaya, kebijakan dan penguatan program/kegiatan yang menjadi kesimpulan rapat kerja pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu tahun 2026 pada 15 Juli 2025," ucapnya.

Selain itu, Komisi XI menekankan ke Kemenkeu bahwa dalam menjalankan tugas menyusun RAPBN harus memastikan alokasi anggaran dan program pada setiap K/L, disertai dengan kerangka logis yang jelas. Kerangka itu harus menegaskan keterkaitan antara tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta keluaran yang diharapkan sehingga setiap rupiah yang dialokasikan memiliki dasar, arah dan manfaat yang terukur bagi rakyat dan negara.

"Kemenkeu dalam menjalankan tugas menyusun RAPBN harus memperkuat kebijakan untuk mengatasi kesenjangan kemampuan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah, serta antar pemerintah daerah," ucapnya.

Simak Video: Menkeu Purbaya Usul Anggaran Kemenkeu Rp 52,016 T di 2026

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads