PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Sampai 2029

PPh Final UMKM 0,5% Diperpanjang Sampai 2029

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 16 Sep 2025 10:09 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: Kemenko Perekonomian
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sampai 2029. PPh Final 0,5% ini berlaku bagi pelaku UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2025) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengalokasikan Rp 2 triliun dari APBN untuk insentif pajak ini dengan wajib pajak yang terdaftar sebanyak 542.000.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," beber Airlangga.

Kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban pajak serta menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku usaha kecil di Indonesia. Kebijakan ini masuk stimulus ekonomi jangka panjang yang baru diumumkan.

Tonton juga video "Pemerintah Bebaskan PPh UMKM Beromzet di Bawah Rp 500 Juta" di sini:

(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads