Pemerintah sedang menggodok penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Rencananya ambang batas penghasilan yang dikenakan pajak ini akan dinaikkan agar para pekerja yang selama ini hanya mendapatkan upah minimum tidak lagi dibebani pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan batas PTKP nanti akan membuat para pekerja yang memiliki pendapatan atau gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat terbebas dari potongan pajak penghasilan.
"Ini (batas PTKP baru) yang kita ingin supaya ini bisa untuk mereka yang gajinya UMP pajaknya kita bebaskan," tegasnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga mencontohkan di Jakarta, para pekerja dengan kisaran gaji Rp 5 juta atau tidak jauh dari UMP saat ini masih terkena pajak karena jika dihitung secara tahunan pendapatannya masih di atas Rp 60 juta. Sementara batas PTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp 54 juta per tahun.
Sehingga menurutnya besaran PTKP saat ini sudah tidak relevan dengan kenaikan UMP terutama di daerah-daerah dengan besaran gaji minimum tinggi seperti Jakarta.
"PTKP kan kalau sekarang kan sekitar Rp 54 juta (per tahun). Untuk mereka yang kerja di Jakarta dengan gaji misalnya sekitar Rp 5 juta, nah itu kalau Rp 5 juta kali 12 bulan kan Rp 60 juta. PTKP-nya Rp 54 juta, berarti sisanya Rp 6 juta kan harus subjek kepada PPh," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan penyesuaian batas minimal penghasilan yang dikenakan pajak itu akan dihitung dengan mempertimbangkan tingkat inflasi sejak tahun 2016 hingga saat ini. Namun ia tidak merincikan lebih jauh terkait formulasi ini.
"(Perhitungan PTKP baru?) berdasarkan inflasi dari 2016 sampai sekarang," ucap Airlangga.
Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir pada September 2025 silam. Kala itu para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkai hal ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar penghasilan tidak kena pajak alias (PTKP) batasnya dinaikkan. Dari yang awalnya cuma Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan.
"Dan PTKP, pendapatan tidak kena pajak, dinaikkan dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi Rp 7,5 juta per bulan," katanya usai bertemu Prabowo, Senin (1/9/2025) silam.
Kala itu Kementerian Keuangan sebagai regulator utama perpajakan mengaku belum mendapatkan informasi soal usulan tersebut, sehingga kala itu belum ada rencana untuk melakukan revisi PTKP.
(igo/fdl)









































