Depperin Minta PPnBM Alat Musik Dihapuskan
Selasa, 31 Jul 2007 11:44 WIB
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) meminta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk alat musik dihapus. Penghapusan PPnBM penting mengingat alat musik bukanlah barang mewah. Dirjen Industri, Logam, Tekstil dan Aneka Industri Ashari B menyatakannya disela-sela pameran alat optik, alat musik, dan alat olahraga di Plaza Depperin, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, (31/7/2007). Menurutnya, alat musik tidak termasuk barang mewah, karena sebenarnya bisa digunakan untuk alat pendidikan dan kesenian. Apalagi, selama ini pemasukan dari PPnBM alat musik selama ini tidak terlalu signifikan. "Pemasukkan yang tidak terlalu besar, kenapa tidak hilangkan, dan bisa membuka lapangan kerja yang lebih besar," katanya. Ia mengaku miris, setelah mengetahui bahwa dari konsumsi gitar dunia sebesar 6 juta unit per tahun, ternyata 25% atau 1,5 juta diantaranya diproduksi dari Indonesia. Ia juga menuturkan, kendala yang dihadapi industri alat musik terutama adalah bahan baku, kayu. "Masalahnya di bahan baku. mereka kan pakai kayu, jadi terkena imbas illegal logging," katanya. Dalam sambutan Menteri Perindustrian yang disampaikan Ashari, ada sekitar 164 perusahaan alat musik dan alat olahraga dengan total investasi Rp 1,7 triliun.
(lih/qom)