PGN Terapkan Harga Baru Gas Industri 1 Agustus
Rabu, 01 Agu 2007 10:31 WIB
Jakarta -
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan harga gas industri baru mulai 1 Agustus ini yang naik menjadi 9,7 persen menjadi US$ 5,485 per juta kaki kubik (MMBTU) rata-rata nasional.Angka itu didapat merupakan hasil kesepakatan PGN, pemerintah dan dunia industri.Demikan dikatakan Direktur Utama PGN Sutikno saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (1/8/2007)."Angka itu lebih rendah daripada permintaan kita yakni naik 10 persen," ungkap Sutikno.Namun pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima salinan surat keputusan Menteri ESDM.Sementara Dirjen Migas Luluk Sumiarso mengatakan kenaikan ini lebih rendah 0,27 persen dari yang diminta PGN. "Dengan begini semangat kenaikan kita penuhi, keinginan konsumen kita dengarkan, dan kita juga mencatat pelayanan yang diberikan," kata Luluk.Ia menegaskan, kenaikan ini bersifat jangka pendek sembari menunggu penyelesaian formulasi harga gas yang belum selesai. Namun ia tidak menyebutkan, kapan formula gas itu bisa diselesaikan.Kenaikan harga gas ini tidak berlaku di daerah Sumatera bagian utara karena daerah tersebut masih tergolong defisit gas.Menurut Luluk, pemerintah menyetujui kenaikan harga ini untuk mengkompensasi kenaikan harga gas dari Pertamina yang menaikkan harga gas ke PGN menjadi US$ 4 per MMBTU dari sebelumnya US$ 2,55 per MMBTU.
(arn/ir)










































