Purbaya Mendadak Telepon Kring Pajak, Tanya-tanya Coretax

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 19 Sep 2025 13:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudi/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak terhadap operasional pelayanan publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kesempatan itu dirinya melakukan panggilan ke sistem contact center Kring Pajak.

"Menkeu PYS tiba-tiba ngetes bawahannya dengan telepon ke Kring Pajak 1500200 untuk mengecek keandalan sistem contact center DJP. Deg-degan ga tuh yang nerima teleponnya?" tulis keterangan video TikTok unggahan @ditjenpajakri, Jumat (19/9/2025).

Dalam unggahan video di akun resmi DJP itu, terlihat Purbaya menelpon layanan Kring Pajak layaknya masyarakat umum dan menanyakan terkait sistem perpajakan Indonesia. Dalam video tersebut terlihat juga kehadiran Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu duduk di sebelah Purbaya.

Tidak diketahui pertanyaan apa yang dilontarkan Purbaya sebelumnya, namun dalam video tersebut awalnya petugas Kring Pajak menyinggung terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melalui laman Coretax.

Menanggapi pernyataan tersebut, Purbaya menjawab belum mengetahui Coretax, dan meminta petugas Kring Pajak untuk menjelaskan kepadanya terkait Coretax.

"Coretax ya? Saya belum tahu tuh Coretax, kalau belum boleh dikasih tau ke saya ga kira-kira berapa lama daftar Coretax segala macem," ucap Purbaya.

Belum diketahui secara pasti apa saja yang menjadi perbincangan Purbaya dengan operator Kring Pajak tersebut. Belum diketahui secara juga alasan Menteri Keuangan baru pengganti Sri Mulyani itu tiba-tiba melakukan panggilan. Sebab video berakhir tidak lama setelah bendahara negara itu menanyakan lebih jauh terkait Coretax.

Untuk diketahui, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Dalam situs resmi DJP dijelaskan pembaruan PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Untuk mengakses sistem Coretax DJP, Wajib Pajak (WP) dapat mengunjungi laman resminya di (coretaxdjp.pajak.go.id).

Tonton juga video "Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik" di sini:




(igo/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork