Purbaya Bicara Potensi Kredit Fiktif dari Kucuran Dana Rp 200 T ke Bank

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 19 Sep 2025 16:47 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bicara potensi tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif terkait dana pemerintah Rp 200 triliun yang digelontorkan ke lima bank milik negara. Potensi ini sebelumnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Purbaya, potensi tindak pidana korupsi pasti akan selalu ada, termasuk potensi kredit fiktif. "Potensi pasti ada, tergantung banknya," kata Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Meski demikian, ia meyakini bahwa skema penyaluran dana Rp 200 triliun ini tak memberikan banyak celah bagi bank untuk melakukan hal tersebut.

"Cara bekerjaanya itu cuma saya punya rekening, seperti saya punya rekening di dua bank bank A, bank B. Yang saya lakukan cuman mindahin uang dari sini ke sini, udah. Rekening dari BI ke bank, udah nggak ada alokasi ke tempat khusus," ujarnya.

Purbaya mengatakan, dana tersebut nantinya bisa digunakan perbankan dengan skema business to business (B2B). Kementerian Keuangan sudah tidak ikut campur.

"Kita nggak ikut campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat, tapi saya nggak tahu kalau sebesar itu apakah mereka berani kredit fiktif, tapi kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif," kata dia.

Ia juga mengibaratkan dana Rp 200 triliun itu seperti free money atau dana yang mereka bebas gunakan dan salurkan. Tanpa kebijakan yang mengikat, ia berharap dana itu akan membuat uang beredar semakin banyak, sehingga masyarakat tidak ragu untuk berbelanja dan dunia usaha terdorong melakukan ekspansi.



Simak Video "Video: Kagetnya Purbaya saat Ditunjuk Jadi Menkeu: Saya Pikir Ditipu"


(shc/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork