Pemerintah menetapkan hari libur nasional tahun 2026 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan pelayanan publik, kegiatan usaha, hingga agenda pribadi masyarakat dapat diatur lebih efisien.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025 dan Nomor 5/2025
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di tempat kerja.
"Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," tulis diktum keempat, dilihat detikcom Minggu (21/9/2025).
Dijelaskan juga bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sementara itu, setelah melalui pembahasan lintas kementerian, cuti bersama disepakati sebanyak 8 hari," ujar Menteri Koordinator PMK Pratikno.
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan bahwa cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) akan diatur secara rinci melalui Keputusan Presiden (Keppres). "Namun, sesuai ketentuan dalam PP 11/2017, penetapannya akan dituangkan dalam Keppres. Keppres inilah yang nantinya menjadi dasar resmi penetapan tanggal cuti bersama khusus ASN," ujar Rini.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa libur nasional tahun 2026 telah mencakup hari-hari besar keagamaan dari berbagai agama di Indonesia, sebagai wujud penghormatan negara terhadap keragaman umat beragama.
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama tahun 2026:
Libur Nasional 2026
1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
5. Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
7. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
8. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
10. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
11. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
12. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
13. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
14. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
15. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
16. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
17. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Cuti Bersama 2026
1. Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
3. Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
5. Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
7. Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
8. Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
(acd/acd)