Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk rencana kerja pemerintah tahun ini. Rencana kenaikan gaji itu berada di dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
ASN yang akan mendapatkan kenaikan gaji adalah guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengatakan kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terjadi tahun ini. Memang kebijakan itu masuk dalam rencana kerja pemerintah, hanya saja bila melihat pengalaman-pengalaman terdahulu, seringkali program yang masuk rencana kerja belum tentu bisa dilakukan pada tahun itu juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji ASN Guru-TNI/Polri Bakal Naik! |
Qodari mencontohkan banyak program yang sudah masuk rencana kerja namun belum terlaksana, misalnya penerapan cukai minuman berpemanis dan juga penerapan pajak karbon.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," beber Qodari saat memberikan keterangan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Belum Dibahas Kemenkeu
Di sisi lain, Qodari juga mengatakan menurut penjelasan Kementerian PAN-RB selaku pihak yang mengelola aparatur negara, sejauh ini belum ada pembahasan kenaikan gaji dengan Kementerian Keuangan. Qodari juga memaparkan sejauh ini ASN juga baru saja naik gaji tahun 2024 lalu, wajar saja belum ada kenaikan gaji tahun ini.
"Sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu. Mengacu pada PP nomor 5 tahun 2024 dan Perpres nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji," ungkap Qodari.
Lebih lanjut, Qodari memaparkan pemerintah butuh perhitungan keuangan dan kondisi fiskal yang mumpuni untuk memenuhi kebutuhan kenaikan gaji ASN. Dia memberikan perhitungan, negara butuh kiranya Rp 14,24 triliun sendiri untuk menaikkan gaji ASN.
Itu merupakan perhitungan moderat, asumsinya adalah kenaikan gaji 8% seperti yang terjadi di 2024. Sejauh ini, ASN menurut Qodari ada 4,7 juta orang jumlahnya dan membutuhkan anggaran penggajian sekitar Rp 178,2 triliun, belum termasuk tunjangan dan THR. Nah bila naik 8%, maka negara butuh tambahan uang untuk membayar gaji ASN senilai Rp 14,24 triliun.
"Nah ini dia. Jadi intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," pungkas Qodari.