Kementerian Keuangan akan mengejar 200 orang penunggak pajak besar. Para pengemplang pajak ini tak kunjung melunasi utang pajaknya sejumlah triliunan rupiah meskipun telah kalah di pengadilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya memiliki daftar nama 200 pengemplang pajak besar atas kasus sengketa pajak yang sudah inkrah di pengadilan. Diproyeksikan mereka punya kewajiban pajak sebesar Rp 50-60 triliun.
"Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp 50-60 triliun," kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal ini, Purbaya menekankan, pihaknya akan segera mengejar para pengemplang pajak tersebut agar bisa segera melunasi kewajibannya. Ia juga memastikan bahwa 200 orang tersebut tidak akan bisa lari.
Kemenkeu juga akan bekerja sama dengan penegak hukum mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, PPATK untuk mengejar wajib pajak yang non-compliance. Kerja sama pertukaran data dengan kementerian/lembaga (KL) juga akan dilakukan untuk menarik pajak.
"Dalam waktu dekat, ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari," tegasnya.
Pihaknya juga akan terus melakukan perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax dalam rangka mengoptimalkan penarikan pajak. Ia memastikan perbaikan Coretax akan rampung dalam 1 bulan.
"Pada dasarnya, saya akan lihat Cortex seperti apa, keterlambatan di Cortex, akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat," ujar Purbaya.
(shc/ara)