Kemenkeu Buka Blokir Rp 168,5 T buat Program Cetak Sawah-Sekolah Rakyat

Kemenkeu Buka Blokir Rp 168,5 T buat Program Cetak Sawah-Sekolah Rakyat

Retno Ayuningrum - detikFinance
Senin, 22 Sep 2025 21:30 WIB
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman.Foto: Achmad Dwi Afriyadi/detikcom
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuka blokir anggaran sebesar Rp 168,5 triliun hingga September 2025 dari total anggaran kementerian/lembaga yang diblokir Rp 256,1 triliun. Pembukaan blokir anggaran ini untuk menunjang program-program prioritas pemerintah.

"Tentang update blokir anggaran ini sebenarnya kita ketahui kalau kita lihat efisiensi anggaran yang diblokir itu kan awal tahun sebesar Rp 256,1 triliun dan sampai dengan hari ini yang telah dibuka blokirnya sebesar Rp 168,5 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Luky menerangkan pembukaan blokir digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah, seperti pemenuhan biaya operasional hingga fungsi dasar kementerian/lembaga. Adapun program prioritas pemerintah, seperti cetak sawah, hingga sekolah rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau contohnya menunjang program prioritas itu apa saja sih biasanya tadi untuk program cetak sawah untuk peningkatan sarpras pendidikan untuk sekolah rakyat kapitalisasi madrasa dan seterusnya itu yang kita buka blokir-blokirnya," terang Luky.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ditargetkan penghematan belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Angka tersebut diambil dari anggaran belanja di K/L sebesar Rp 256,1 triliun dan dana Transfer ke Daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

"Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja Kementerian/Lembaga sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan," tulis diktum ketiga poin 1 Inpres tersebut yang berlaku saat dikeluarkan pada 22 Januari 2025.

Prabowo menyebut identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

"Identifikasi rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," jelasnya.

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads