Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
"Tibalah saatnya kami meminta pertunjukan fraksi fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2026. Apakah sudah disetujui untuk menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung DPR RI, Selasa (23/9/2025).
"Setuju," sembari dilanjutkan tepuk tangan oleh anggota DPR RI yang hadir.
Berikut isi Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026:
Asumsi Makro
- Pertumbuhan ekonomi: 5,4%
- Laju inflasi: 2,5%
- Nilai tukar rupiah: Rp 16.500%
- Tingkat suku bunga SBN 10 tahun: 6,9%
- Harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP): US$ 70 per barel
- Lifting minyak bumi: 610 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi: 984 ribu barel setara minyak per hari
Indeks Kesejahteraan
- Tingkat pengangguran terbuka: 4,44%-4,96%
- Tingkat kemiskinan: 6,5%-7,5%
- Tingkat kemiskinan ekstrem: 0%-0,5%
- Indeks Gini Ratio: 0,377-0,380
- Indeks Modal Manusia: 0,57
- Indeks Kesejahteraan Petani: 0,7731
- Penciptaan lapangan kerja formal: 37,95
- GNI per Kapita: 5.520 per US$
- Penurunan Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca: 37,14%
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup: 76,67%
Postur APBN 2026
A. Pendapatan Negara: Rp 3.153,58 triliun
- Penerimaan perpajakan: Rp 2.693,71 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 459,2 triliun
- Hibah: Rp 0,66 triliun
B. Belanja Negara: Rp 3.842,72 triliun
- Belanja pemerintah pusat: Rp 3.149,73 triliun
- Belanja K/L: Rp 1.510, 55 triliun
- Belanja non K/L: Rp 1.639,19 triliun
- Transfer ke Daerah (TKD): Rp 692,99 triliun
C. Keseimbangan primer: Rp 89,71 triliun
D. Defisit: Rp 698,15 triliun atau 2,68% terhadap PDB
E. Pembiayaan: Rp 689,15 triliun.
(ada/rrd)