Pemerintah bersama DPR sedang merevisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin yang akan direvisi terkait menteri-wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membahas tentang alasan UU BUMN kembali direvisi. Salah satunya ialah untuk mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan BUMN.
"Yang terakhir itu adalah putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama 2 tahun lagi. Itu dimasukkan," kata Dasco, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk mengakomodasi putusan MK, lanjut Dasco, revisi tersebut juga dilakukan dalam rangka menindaklanjuti masukan masyarakat terhadap UU BUMN yang telah disahkan pada awal 2025. Pada kala itu, banyak masukan yang kemudian diakomodasi dalam revisi saat ini.
"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya. Nah, itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujar Dasco.
Poin perubahan lainnya yang dibahas ialah terkait fungsi Kementerian BUMN. Menurutnya, saat ini sebagian besarnya telah diambil oleh Danantara. Dengan demikian, kini fungsinya Kementerian BUMN itu hanya sebagai regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP.
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu, ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," kata dia.
Dasco menargetkan, revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026. Adapun DPR RI akan memasuki masa reses mulai 3 Oktober 2025, sehingga harapannya hal ini dapat selesai sebelum tanggal tersebut.
"Ya kan itu kan karena memang sudah banyak masukan dari publik selama beberapa, hampir setahun ini kan? Kita anggap partisipasi publiknya sudah banyak, ditambah dengan nanti tetap minta masukan dari publik tambahan-tambahan," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan. Larangan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. MK memberi waktu bagi pemerintah selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.
Saat ini banyak wamen Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menduduki posisi komisaris BUMN maupun anak usahanya. Terbaru, pada tiga anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina International Shipping (PIS). Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno diangkat jadi Komisaris PIS.
Kemudian Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono diangkat sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga, serta Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Stella Christie sebagai Komisaris PHE. Selain itu, Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk menjadi komisaris anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (PT PLN EPI)
Simak juga Video MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Beri Waktu 2 Tahun untuk Diganti
(shc/hns)