SP Pelindo Tetap Menolak Kapal Pertamina
Jumat, 03 Agu 2007 12:58 WIB
Jakarta - Serikat Pekerja (SP) Pelindo tetap menolak kehadiran kapal-kapal Pertamina sebelum seluruh tunggakan diselesaikan. Pertamina tetap diminta membayar biaya pelayanan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku."SP Pelindo merasa prihatin atas perilaku Pertamina sebagai BUMN terbesar di Indonesia yang tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti aturan pemerintah," ujar Ketua Umum Gabungan SP Pelabuhan dan Pengerukan Indonesia, Sudjarwo dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (3/8/2007).Menurut Sudjarwo, tidak dibayarnya utang Pertamina itu secara tidak langsung berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan karyawan Pelindo. Termasuk Pemberian bonus pegawai dan insentif-insentif lain yang sangat bersumber dari hasil pendapatan tersebut."Mestinya Pertamina menjalankan prinsip GCG, meski kapal-kapalnya mengangkut muatan untuk kepentingan masyarakat luas. Namun peraturan pemerintah harus tetap dipatuhi dan tidak seharusnya minta subsidi dari BUMN lainnya, yang notabene pendapatannya lebih kecil dari Pertamina," tambahnya. Pekerja Pelabuhan seluruh Indonesia telah membentuk Komite Aksi Boikot Kapal Pertamina yang akan berlabuh ke pelabuhan-pelabuhan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV, terutama pelabuhan besar seperti Belawan, Palembang, Tanjung Priok, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya dan Makassar.Boikot massal pada pertengahan Agustus itu akan dilakukan apabila Pertamina tetap tidak mau mengikuti aturan pemerintah dalam pembayaran tarif jasa kapal dan tetap mengajukan usulan untuk mendapatkan diskon 90% atas tunggakannya selama ini.Sudjarwo menjelaskan, pemboikotan ini merupakan aksi lanjut atas keengganan Pertamina untuk membayar tunggakan kepada Pelindo yang sejak tahun 2004 sampai saat ini terakumulasi hingga mencapai Rp 221,93 miliar dan akan terus bertambah dengan peningkatan rata-rata 30% per tahunnya. Jumlah ini setara dengan 40% dari total laba bersih PT Pelindo II yang tahun 2006 mencapai Rp 556 miliar. Penolakan Pertamina ini merupakan pelanggaran atas peraturan pemerintah terkait kebijakan tentang penetapan tarif jasa kapal di pelabuhan umum. Peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Perhubungan nomor 72 tahun 2005 tentang Struktur, Golongan dan Jenis Tarif Jasa Kepelabuhanan, tarif KTR (koefisien tingkat resiko) dan Dispensasi Syarat Bendera/DSB.Pertamina sendiri sebelumnya menyatakan, jika biaya sandarnya yang berbendera asing itu dikenakan dalam dolar, maka bisa mencapai 10 kali lipat biaya dalam rupiah. Pertamina mengklaim berhak mendapatkan keringanan karena meskipun kapalnya berbendera asing, namun mengangkut BBM bersubsidi untuk masyarakat.Menneg BUMN Sofyan Djalil sendiri berjanji akan menyelesaikan masalah 2 BUMN itu pekan depan. Namun ia minta dua BUMN itu berdamai.
(qom/ir)











































