Revisi UU BUMN Dibahas, Pakar Singgung Kasus Korupsi Jerat Direksi-Pegawai

Revisi UU BUMN Dibahas, Pakar Singgung Kasus Korupsi Jerat Direksi-Pegawai

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 25 Sep 2025 13:30 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Sejumlah pakar hukum dari berbagai universitas di Indonesia membahas perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara. Salah satu yang dibahas jumlah kasus kerugian negara akibat korupsi di perusahaan pelat merah terbilang cukup besar.

Hal ini disampaikan oleh Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza dengan mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW). Berdasarkan data yang dipaparkannya, tercatat sejak 2016 sampai 2021 terdapat 119 kasus korupsi di BUMN yang disidik aparat penegak hukum (APH).

Terlihat kerugian negara sejak tahun 2016 sampai 2021 mencatatkan tren kenaikan, di mana angkanya melonjak mulai tahun 2019 hingga tahun 2021. Sepanjang periode tersebut, ada sebanyak 340 temuan tersangka. Tersangka tersebut 9% merupakan direktur utama BUMN, 83 orang pimpinan menengah, dan 76 orang pegawai biasa atau level bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu total kerugian negara dari kasus-kasus tersebut antara lain mencapai Rp 47,9 triliun, dengan nilai suap minimal Rp 106,9 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 57,86 miliar. Sedangkan modus yang paling sering dilakukan ialah laporan fiktif.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat dari data ICW, memang terbukti kemudian bahwa kerugian negara dari kasus korupsi tahun 2016 dan 2021 itu cukup besar jumlah kasus dan juga jumlah tersangka di kasus korupsi yang terjadi di BUMN," kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, pada periode 2016 s.d 2023 tercatat ada sebanyak 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN. Dari kasus tersebut, ada sebanyak 349 pejabat BUMN sebagai tersangka, dengan rincian 84 direktur, 124 pimpinan menengan, dan 129 pegawai. Tercatat negara rugi hingga Rp 64 triliun.

Lalu pada periode tahun 2000 s.d 2024, setidaknya tercatat 16 perkara korupsi besar yang menonjol dan mendapat perhatian publik. Kerugian negara dari kasus itu mencapai sekitar Rp 83,3 triliun. Sedangkan khusus di 2024 saja, tercatat ada sebanyak 38 perkara korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD.

Mailinda juga menyoroti tentang banyaknya regulasi terkait perusahaan-perusahaan pelat merah yang menurutnya belum harmonis. Hal ini salah satunya juga berkaitan dengan keuangan BUMN sebagai keuangan negara.

Dalam hal ini, terdapat klaim yang menyebut bahwa BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

"Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa," ujar Mailinda.

Tonton juga video "Penampilan Eks Ibu Negara Korsel di Sidang Korupsi Perdana" di sini:

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads