Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bicara nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) usai Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berubah menjadi badan. Hal ini seiring digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Melalui peraturan tersebut, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan, di antaranya status Kementerian BUMN usai terbentuknya Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Menyusul hal tersebut, muncul pertanyaan tentang nasib para pegawai ASN Kementerian BUMN usai perubahan nomenklatur.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, Badan Pengaturan (BP) BUMN masih masuk golongan lembaga pemerintah. Dengan demikian, ia memastikan bahwa para pegawai akan ikut pindah ke badan baru tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya di dalam undang-undang ini sendiri, dari Kementerian BUMN akan beralih ke sini, dan tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, Rini juga memastikan bahwa para pegawai dalam BP BUMN tetap berstatus BUMN. Hal ini mengingat badan anyar itu juga masih merupakan bagian dari lembaga pemerintah.
Sebagai informasi, pemerintah melalui RUU BUMN berencana akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Hal ini sesuai dengan pokok pikiran RUU BUMN yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade dalam Rapat Kerja (Raker) pembicaraan tingkat I pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut.
"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre, dalam Raker tersebut di Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Secara substansi, Andre menjelaskan, telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU ini. Seluruh materi pengaturan dalam RUU Perubahan Keempat UU 19 2003 tentang BUMN telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan-penjelasan yang diperlukan.
Tonton juga video "DPR Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan" di sini:
(shc/ara)