Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) merespons keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan itu dinilai sesuai dengan masukan dari para pelaku usaha.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus berupaya memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih, khususnya bagi pelaku yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi," kata Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).
Budi menilai penundaan ini menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) digital. Terlebih adanya penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang dianggap saling melengkapi untuk mendorong konsumsi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan tersebut juga menjadi angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Dengan adanya stimulus fiskal sebesar Rp 200 triliun yang digelontorkan pemerintah melalui Himbara, penting agar kebijakan fiskal dan perpajakan dapat saling melengkapi (untuk) mendorong konsumsi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara, dengan mempertimbangkan momentum yang tepat," beber Budi.
Ke depan, proses perumusan implementasi kebijakan ini tentu masih terus berlanjut. Budi berharap pemerintah tetap terbuka untuk berdialog bersama para pelaku usaha sehingga desain kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional dan berkeadilan.
"Terutama bagi UMKM digital yang merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia," imbuhnya.
Purbaya Tunda Pajak e-Commerce
Sebelumnya, Purbaya memutuskan untuk menunda sementara kebijakan pajak e-commerce terhadap pedagang. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.
Purbaya mengatakan, penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Sebagai informasi, skema baru pungutan pajak e-commerce tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan, pedagang akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima dalam setahun.
Simak juga Video 'Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%':