Larangan Cina Salahi Prosedur
Senin, 06 Agu 2007 13:44 WIB
Jakarta - Penolakan pemerintah Cina atas produk makanan dan minuman dari Indonesia tidak sesuai prosedur yang berlaku. Untuk melarang peredaran produk ada beberapa langkah yang harus diambil.Pertama, seharusnya penghentian itu didahului dengan peringatan terhadap produk terkait. Namun yang terjadi pemerintah Cina langsung menghentikan impor. Kedua, pemberitahuannya pun bukan melalui surat resmi, melakinkan melalui situs instansi bersangkutan. Ketiga, Cina tidak menyebutkan penjelasan mengenai jenis dan eksportir produk tersebut. "Biasanya kalau kalau ada masalah teknis keamanan produk, ada notifikasi dulu. Tapi ini surat resmi belum terima, belum tahu item-itemnya," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan Martani Husaeni dalam jumpa pers di Departemen Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (6/8/2007). Namun pemerintah Indonesia memilih sikap menunggu keterangan resmi dari pihak pemerintah Cina terkait hal ini. "Kita tidak bisa bergerak apa-apa sebelum ada keterangan yang resmi. Kami masih menunggu dan segera bereaksi setelah ada kabar," lanjutnya. Berdasarkan data Bank Dunia yang disebutkan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, ekspor makanan olahan Indonesia ke Cina pada 2006 mencapai US$ 36 juta. Sementara impor Indonesia dari Cina pada tahun yang sama berkali lipat, US$ 190 juta.
(lih/ddn)











































