Ada soal Larangan Tahan Ijazah-Pesangon buat PKWT di RUU Ketenagakerjaan

Ada soal Larangan Tahan Ijazah-Pesangon buat PKWT di RUU Ketenagakerjaan

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 30 Sep 2025 15:33 WIB
DPR & Tiga Menteri Prabowo Terima Draft Prinsip Pokok UU Ketenagakerjaan dari Buruh
DPR RUU Ketenagakerjaan - Foto: detikcom/Heri Purnomo
Jakarta -

Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) menyusulkan sejumlah poin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang terdiri dari 250 halaman yang mana terdapat 17 isu baru yang diharapkan bisa diakomodasi dalam UU Ketenagakerjaan baru. Dimana salah satunya yakni agar perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias karyawan kontrak.

Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan usulan pesangon bagi PKWT wajib hukumnya. Hal ini dikarenakan mereka juga melakukan pekerjaan yang sama hanya beda pilihan waktu kerjanya saja.

"Pesangon juga harus diberikan kepada PKWT atau pekerja kontrak juga wajib, wajib juga harus menerima pesangon. Kerjanya sama, dan yang dikerjakan juga sama. Kan ini cuma pilihan kerjanya saja. Kan dia mengabdi. Nah nanti diatur bahwa pesangon juga menjadi hak dari PKWT," katanya dalam audiensi dengan Pimpinan DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said juga mendorong adanya aturan terkait d tentang larangan percaloan dalam pencarian tenaga kerja. Lalu pekerja mendapatkan hak untuk mengajukan sita jaminan kepada pemberi kerja kalau perusahaan tersebut bangkrut.

ADVERTISEMENT

Kemudian pengaturan tentang adanya pekerjaan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan, misalnya ojek online, kurir online, dan konten creator.

"Kami juga meminta untuk ada pengaturan dan perlindungan kepada pekerja medis dan kesehatan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan dari undang-undang manapun dan ini sangat menyedihkan jika mereka sudah berjuang demi kemanusiaan tapi hak nya tidak terlindungi," katanya.

Poin lainnya yakni terkait dengan adanya batasan soal pekerja magang. Menurutnya, selama ini adanya tumpang tindih antara pelatihan kerja, pemagangan, yang semua bercampur yang ujung-ujungnya adalah pengusaha berusaha untuk menghindar dari tanggung jawabnya kepada buruh. Selain itu juga ia mendesak adanya larangan perusahaan menahan dokumen pekerja termasuk ijazah

"Kita tahu banyak kasus-kasus kemarin itu Kementerian tenaga kerja juga banyak laporan tentang dokumen yang ditahan, misalnya ijazah dan sebagainya, itu kan bukan kewenangan dari perusahaan menahan dokumen, terus dinyatakan di dalam undang-undang yang baru," ujarnya.

Simak juga Video: Momen Wamenaker Sidak Perusahaan yang Diduga Tahan Ijazah di Surabaya

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads