Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Radionuklida Cs-137 dan Kesehatan pada Masyarakat Beresiko Terdampak menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, sebagai zona khusus radiasi. Penetapan zona terdampak radiasi ini dilakukan menyusul pengembalian udang asal Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) karena diduga tercemar Cesium-137 (Cs-137).
Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Satgas, Zulkifli Hasan alias Zulhas, menegaskan kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) hanya terjadi di kawasan industri Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Sehingga produk ekspor Indonesia lainnya dipastikan terbebas pencemaran zat radioaktif tersebut.
"Investigasi Satgas memastikan kontaminasi Cs-137 hanya terjadi di Cikande, tidak pada rantai pasok nasional maupun ekspor. Jadi hanya satu titik di Cikande. Jadi, status penanganan khusus itu di Cikande, Kawasan Industri Modern Cikande, di situ. Agar jelas, terang, hanya kawasan industri khusus Cikande. Ini saya ulang-ulang lagi, tidak ada di tempat lain,," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, pemerintah sudah bergerak cepat untuk melokalisir dan menutup sumber pencemaran utamanya, yakni PT PNT. Hingga saat ini Satgas yang dipimpinnya itu masih terus melakukan pendalaman.
"Satgas telah mengambil keterangan dan pemeriksaan terhadap PT PNT yang di Cikande. Jadi, satu perusahaan sebetulnya Di Cikande sebagai sumber terkontaminasi dan 15 pemilik lapak besi bekas," terangnya.
Zulhas menambahkan insiden ini membuat Indonesia menjadi korban. Pasalnya pada saat yang sama, terdapat 14 kontainer scrap dari Filipina tidak mengantongi izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang diduga tercemar CS-137. Ia memastikan kontainer-kontainer tersebut sudah dikembalikan alias re-ekspor ke negara asalnya.
"Pemerintahan atau Satgas terus melakukan pemantauan ketat, memberikan pelindungan bagi pekerja dan masyarakat terdampak, serta memastikan industri undang nasional tetap aman, sehat, berdaya saing di pasar global," kata Zulhas.
Udang RI yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi
Zulhas mengatakan produk ekspor udang beku Indonesia yang ditolak AS imbas dugaan terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) aman untuk dikonsumsi masyarakat. Sebab menurutnya setiap udang yang dikembalikan AS akan langsung diperiksa oleh BRIN.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan itulah, jika udang beku yang kembali ke Indonesia mengandung Cs-137 dengan kadar sangat rendah, jauh di bawah ambang batas nasional 500 becquerel per kilogram, maka aman untuk dikonsumsi.
"Kalau Cs-137 itu di atas ambang baku, kita juga punya standar 500 (becquerel/kg), kalau Amerika itu 1.200. Nah ternyata yang sudah kembali ke Indonesia ada yang hanya 68, minimum, yang itu jelas silahkan, boleh dimakan," ucapnya.
Sementara untuk undang beku yang ternyata memang terkontaminasi Cs-137 lebih dari standar yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produk tersebut akan langsung dimusnahkan. Dengan begitu produk udang beku yang dikembalikan AS namun beredar kembali di Indonesia sudah dipastikan aman untuk dikonsumsi.
"Tapi kalau yang di atas 500 (becquerel/kg) kita musnahkan. Kalau Amerika 1200, kita 500. Jadi yang di atas ambang baku kita musnahkan tapi yang di bawah ambang baku layak untuk dikonsumsi," tegasnya.
Lihat juga Video Pemerintah Lokalisasi Pabrik Sumber Pencemaran Udang Beku di Cikande