Depkeu Libur Saat Pilkada DKI

Depkeu Libur Saat Pilkada DKI

- detikFinance
Senin, 06 Agu 2007 17:48 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan (Depkeu) dan instansi yang ada dibawahnya seperti Ditjen Pajak, Bapepam LK, dan Bea Cukai meliburkan pegawainya di saat pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta 8 Agustus 2007.Keputusan tersebut mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 121-31-346 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi DKI Jakarta sebagai hari yang diliburkan di Jakarta.Demikian penjelasan Sekjen Depkeu Mulia P Nasution dalam surat edarannya ke pejabat dan pegawai di lingkungan Depkeu, Senin (6/8/2007)."Telah ditetapkan pada Rabu ini (8/8/2007) mengenai hari pemungutan suara sehingga instansi di Depkeu diliburkan," kata Mulia.Bagi pegawai Depkeu di daerah tidak libur dan tetap masuk seperti biasa. Semua departemen pada saat pilkada DKI Jakarta diliburkan. Praktis hanya Bank Indonesia (BI), kalangan perbankan dan Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang tetap buka seperti biasanya. (ir/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads