Jam Kerja Sopir Logistik Bakal Diatur, Maksimal 12 Jam Sehari

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 01 Okt 2025 18:03 WIB
Foto: audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Menteri Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merumuskan aturan jam kerja bagi sopir logistik. Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan sekaligus memberi kepastian kerja yang lebih layak bagi pengemudi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, nantinya aturan jam kerja sopir logistik akan dibatasi maksimal 12 jam per hari. Skema ini akan dituangkan dalam Standard Operating Procedure (SOP) bersama Kemnaker.

"Jam kerja ini akan kita atur agar pengemudi tidak bekerja lebih dari 12 jam. Sama seperti pilot atau masinis, ada batas waktu yang jelas dan harus diganti," ujar Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia menambahkan, perusahaan logistik juga perlu menerapkan aturan pergantian sopir agar operasional tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan pengemudi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI), Ika Rostianti, mengungkapkan beban kerja sopir logistik kerap tidak manusiawi. Saat ini sopir tidak boleh membawa kenek, sehingga harus menempuh perjalanan jauh seperti Jakarta-Surabaya dalam 14 jam tanpa jeda istirahat cukup.

Menurut Ika, kondisi tersebut berimbas pada meningkatnya risiko kecelakaan di jalan.

Simak juga Video 'Masuk Kerja Sebelum Jam 10.00 Pagi Bikin Sakit-Stres, Ini Jawaban Psikolog':




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork