Program magang digaji pemerintah siap dibuka. Calon peserta magang wajib memenuhi syarat yang ditentukan.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi.
Program magang digaji pemerintah ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025. Dalam aturan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 dijelaskan, program magang ini adalah bentuk pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang/jasa di perusahaan.
Rencananya, pemerintah akan membuka program ini pada 15 Oktober 2025 hingga 6 bulan ke depan. Calon peserta magang wajib mendaftarkan diri di aplikasi SIAPKerja.
Setelah mendaftarkan diri di aplikasi tersebut, peserta wajib mengisi data dan memenuhi proses verifikasi atau validasi. Setelah lolos proses tersebut, peserta magang dapat ikut rekrutmen magang pemerintah.
Aplikasi SIAPKerja dapat diakses melalui laman https://kemnaker.go.id, Google Play Store, dan App Store.
Adapun calon peserta atau mahasiswa-mahasiwi yang berminat mengikuti program ini, perlu memenuhi sejumlah syarat:
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar Program Pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
c. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain mendapatkan pelatihan, selama magang peserta akan mendapatkan gaji atau uang saku. Dalam pasal 11, gaji akan diberikan setiap bulan selama masa magang 6 bulan tersebut.
"Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri," tulis pasal 11 nomor 3.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur penyaluran bantuan atau gaji dari pemerintah kepada peserta magang.
Dalam pasal 13 nomor 2, tranfer gaji akan melalui 5 bank, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan/atau PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Simak juga Video 'Siap-siap, Pemerintah Mulai Program Magang Nasional 15 Oktober!':
(acd/acd)