Tarif BM Impor dari Korea dan ASEAN Ditetapkan

Tarif BM Impor dari Korea dan ASEAN Ditetapkan

- detikFinance
Selasa, 07 Agu 2007 17:12 WIB
Jakarta - Terhitung sejak 1 Juli 2007, Menteri Keuangan menetapkan besaran tarif bea masuk (BM) atas impor barang dari Negara Republik Korea dan Negara ASEAN dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area (AK-FTA) melalui PMK No. 75/PMK.011/2007. Kebijakan ini ditetapkan melalui Framework Agreement dan telah diratifikasi dengan Perpres No.11 tahun 2007. Serta telah ditandatanganinya Perjanjian Perdagangan Barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Pemerintah Republik Korea pada 24 Agustus 2006, yang diratifikasi dengan Perpres No.12 tahun 2007. "Dalam AK-FTA ini dilakukan pula penurunan dan atau penghapusan tarif BM secara bertahap berdasarkan kategori sensitifitas produk dalam menghadapi liberalisasi perdagangan barang," ujar Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima oleh detikFinance, Selasa (7/8/2007). Secara garis besar pelaksanaan FTA dapat dibagi dua yaitu kategori produk dan jadwal penurunan dan atau penghapusan tarif BM. Untuk kategori produk dibagi menjadi, pertama Normal Track (NT) yaitu produk-produk yang berdasarkan sensitifitasnya telah siap menghadapi liberalisasi sehingga penurunan tarif BM-nya berlangsung secara cepat dan kedua adalah Sensitive Track (ST).Adapun jadwal penurunan dan penghapuan tarif BM untuk Normal Track adalah sebagai berikut. 1. Untuk yang tingkat tarif BM-nya 20 persen ke atas pada tahun 2008 dan 2009 akan turun menjadi 12 persen. Tahun 2010 akan menjadi 5 persen.2. Untuk yang tingkat tarif BM-nya 15-19 persen di 2008 dan 2009 akan turun menjadi 8 persen dan 2010 menjadi 5 persen.3. Untuk yang tingkat tarif BM-nya 10-14 persen di tahun 2008 dan 2009 menjadi 8 persen dan 2010 menjadi 5 persen.4. Untuk yang tingkat tarif BM-nya 6-9 persen di tahun 2008 dan 2009 turun menjadi 5 persen dan 2010 nol.5. Untuk tarif BM yang dibawah 5 persen di tahun 2008 tetap dan di 2009 dihapus nol persen.Sedangkan untuk Sensitive Track (ST), yaitu untuk produk-produk yang berdasarkan sensitifitasnya belum siap menghadapi liberalisasi dalam waktu segera. Kategori ST ini dibagi 2, yaitu sensitive list (SL) dan highly sensitive list (HSL).Produk HSL dibagi atas lima kelompok, yakni kelompok A untuk produk-produk yang tarif BM-nya diturunkan menjadi 50 persen. Kelompok B untuk produk-produk yang tarif BM-nya diturunkan sebanyak 20 persen.Kelompok C untuk produk-produk yang tarif BM-nya diturunkan sebanyak 50 persen. Kelompok D untuk produk-produk yang dibebani tariff rate quota. Kelompok E (Exclusion) untuk produk-produk yang tidak akan mengalami liberalisasi penurunan atau penghapusan tarif BM dalam skema perjanjian barang ini.Dalam AK-FTA diatur juga masalah Reciprocal Arrangement, yakni aturan untuk menentukan apakah suatu negara pengekspor berhak menikmati tarif preferensi di negara pengimpor. Dengan mempertimbangkan apakah produk yang diekspor atau diimpor diperlakukan pengenaan tarif sama di kedua belah pihak. (dnl/ir)

Hide Ads