Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY resmi meluncurkan Taxpayers' Charter sebagai wujud komitmen bersama dalam membangun hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para wajib pajak.
Piagam ini berbentuk dokumen resmi yang memuat secara eksplisit hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Sederhananya, wajib pajak bisa mengacu kepada taxpayers' charter untuk mengetahui apa saja hak yang diperoleh dan kewajiban yang harus dijalankan. Piagam wajib pajak akan termuat dalam portal wajib pajak masing-masing dan diketahui saat mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan bahwa Taxpayers' Charter merupakan langkah fundamental untuk memperkuat rasa saling percaya antara negara dan warganya.
"Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi filosofis yang mengatur hubungan setara antara pemerintah dan masyarakat dalam konteks perpajakan," ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono X menegaskan bahwa piagam ini merupakan sebuah kepercayaan, bukan sekadar dokumen administratif. Kehadiran DJP serta Kadin dinilai dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
"Taxpayers' Charter adalah simbol kesiapan Yogyakarta menyambut investasi dengan kepastian hukum yang jelas. Kehadiran DJP dan KADIN DIY akan menjembatani pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga pajak benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah," tutur Sri Sultan.
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menegaskan bahwa Taxpayers' Charter merupakan bentuk nyata itikad baik DJP dalam memberikan kepastian, kejelasan, serta transparansi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak.
"Dengan adanya piagam ini, kami berharap masyarakat semakin memahami haknya sebagai wajib pajak, sekaligus tetap menjalankan kewajibannya demi mendukung pembangunan bangsa," imbuh Erna.
perwakilan KADIN DIY Robby Kusumaharta menekankan bahwa pajak bukan hanya kewajiban formal, melainkan tanggung jawab moral untuk membangun negeri. Apalagi ia menilai instrumen vital pembangunan.
"Dengan Taxpayers' Charter, kami berharap layanan perpajakan semakin cepat, transparan, ramah dunia usaha, dan berbasis teknologi. Pajak yang sehat dan layanan yang profesional akan melahirkan dunia usaha yang produktif dan kesejahteraan bersama," ujar Robby.
Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur DIY menyerahkan piagam Taxpayers' Charter secara simbolis kepada sejumlah perwakilan wajib pajak dari berbagai kalangan, antara lain Kapolda DIY Brigjen Polisi Anggoro Sukartono, Bupati Sleman Hardo Kiswoyo, Kepala Perwakilan BI Sri Darmadi Sudibyo, serta para pelaku usaha seperti Sukeno (Bakpia 25) dan Zakiron (Sate Pak Pong), hingga perwakilan akademisi, media, dan penyandang disabilitas.
(kil/kil)