Kejagung Ungkap Sederet Masalah yang Bikin Harga Bawang Putih Sulit Turun

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 13:02 WIB
Foto: ANTARA FOTO/IDLAN DZIQRI MAHMUDI
Jakarta -

Kejaksaan Agung menduga terdapat berbagai masalah yang menyebabkan minimnya realisasi impor bawang putih. Kondisi tersebut juga menyebabkan harga bawang putih tak kunjung turun.

Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Taslim, mengungkap dugaan pertama terdapat maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor bawang putih. Hal ini yang diduga menjadi penyebab lambatnya impor bawang putih.

"Kami di Jamdatun menyoroti tentang hukum utama seputar impor bawang putih di dalam negeri. Itu adalah dugaan adanya maladministrasi dan praktik monopoli dalam penerbitan izin impor yang diduga menyebabkan lambatnya realisasi impor dan harga bawang putih yang tinggi di pasar," kata dia dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah di Kemendagri, Senin (6/10/2025).

Lambatnya realiasasi impor ini diduga karena adanya hambatan pada penerbitan rekomendasi dan surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

"Importasi membutuhkan rekomendasi impor Product Quality Culture dan surat persetujuan impor atau SPI, dan proses administrasi sering terlambat atau terhambat, sehingga pasokan dipasang menipis dan harga melonjak," ungkapnya.

"Kompleksitas regulasi sering menimbulkan keterlambatan dan di sini lain membuka celah maladministrasi terhadap penyelenggaraan kewenangan," tambahnya.

Kondisi tersebut dikhawatirkan juga menjadi celah bagi siapapun untuk menghalalkan segala cara untuk mendapatkan izin impor. Ia pun menyinggung potensi adanya tindak pidana korupsi.

"Pemberian rekomendasi atas kuasa impor yang tidak transparan rawan disusupi praktek suap atau gratifikasi, ini berkaitan dengan korupsi dalam perizinan undang-undang tipikal," terangnya.

Selain itu, Kejagung juga mengungkap terdapat permainan dari importir yang mengendalikan harga. Pengendalian itu dilakukan karena izin impor bawang putih saat ini dikuasai oleh hanya segelintir pengusaha.

"Sejumlah importir diduga menguasai mayoritas izin impor sehingga mengendalikan harga. Ini termasuk dalam ruang lingkup UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli," terangnya.

Pengusaha juga diduga telah melakukan penimbunan stok, sehingga harga bawang putih mengalami kenaikan. Keterbatasan armada pada proses pengiriman barang juga menjadi salah satu penyebab stok bawang putih kurang di dalam negeri.

"Baik itu praktik penimbunan dan potensi adanya kartel yang mengendalikan kuota impor dan distribusi, menimbulkan distorsi harga," ucapnya.

Dalam catatan Kantor Staf Presiden, harga bawang putih masih berada di atas harga acuan penjualan (HAP) Rp 38.000/kg. Saat ini secara rata-rata nasional harga bawang putih tercatat Rp 41.900/kg. Dalam data tersebut status harga bawang putih kategori tidak aman.

Tonton juga Video: Kunjungi Pasar Salakan, Jokowi Temui Harga Bawang Putih Mahal




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork