Truk Obesitas Lenyap Mulai 1 Januari 2027!

Andi Hidayat - detikFinance
Senin, 06 Okt 2025 15:19 WIB
Rapat koordinasi Zero Odol/Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menargetkan regulasi truk obesitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL) berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Menurutnya, kebijakan ini tidak bisa ditunda lebih lama lagi.

AHY menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional dan finalisasi regulasi Zero ODOL sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Tahap ini diharapkan rampung pada bulan Oktober 2025.

Selain itu, AHY mengaku telah melakukan sejumlah rapat teknis sejak bulan Mei hingga September. Karenanya, ia optimistis regulasi ini dapat berlaku efektif di awal tahun 2027.

"Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan Zero ODOL ini sudah berlaku efektif," ungkap AHY dalam Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi Zero ODOL di kantornya, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Berdasarkan kajian BPS, terang AHY, penerapan kebijakan Zero ODOL ini dapat berpengaruh terhadap biaya logistik, inflasi, dan perekonomian. Meski begitu, ia tak menyebut rinci dampak tersebut lantaran masih dalam proses penyusunan.

"Kajian BPS terkait dampak penerapan kebijakan ODOL terhadap biaya logistik, inflasi dan perekonomian sedang disusun dan target selesai pada Desember 2025," terangnya.

Adapun hari ini, rakor Zero ODOL memuat laporan interim dari BPS terkait dampak penerapan ODOL terhadap perekonomian. Kemudian membahas pengembangan sistem e-manifest terpadu angkutan barang dari Kementerian Perhubungan.

Selain itu, membahas dukungan sektor industri terkait karoseri, kawasan, dan teknologi pemantauan yang disampaikan Kementerian Perindustrian. Terakhir, laporan terkait penyedia akses sektor transportasi dan logistik oleh Kementerian Keuangan.

"Kita ingin menghadirkan solusi agar kita bisa menekan betul angka kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data yang kita miliki, 150.906 kasus kecelakaan di tahun 2024, 26.839 korban meninggal di dunia, itu 10,5% melibatkan angkutan barang," tegasnya.

AHY menambahkan, terdapat lima faktor yang menghambat penerapan kebijakan Zero ODOL yakni, biaya distribusi, kurangnya pengawasan, kepentingan antar pelaku usaha, kurangnya kesejahteraan pengemudi, dan pungli.

"Zero ODOL di 1 Januari 2027. Indonesia harus bebas kendaraan ODOL," tutupnya.




(acd/acd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork