Pemerintah akan meluncurkan program magang nasional. Dalam program ini, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan memberikan kompensasi yang layak kepada para peserta magang yang lolos seleksi.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Agung Nur Rohmad menerangkan upah dalam program tersebut langsung ditransfer dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Himbara.
"Iya (dari pemerintah langsung ke peserta magang) dari KPPN melalui Bank Himbara ke peserta magang," ujar Agung kepada detikcom, Senin (6/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Pada pasal 13, proses penyaluran upah dalam program magang oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening peserta.
"Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyalurkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta Pemagangan melalui Bank Penyalur," tulis pasal 13 ayat 1.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan anggaran pemberian uang saku peserta magang diberikan langsung oleh pemerintah. Dalam pasal 13 dalam Permenaker 8/2025, KPPN lah yang akan menyalurkan upah dalam program tersebut melalui bank penyalur. Adapun bank penyalurnya merupakan bank Himbara, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, hingga BSI.
"Untuk anggarannya sendiri diberikan oleh pemerintah dengan tata cara tercantum pada Permenaker Nomor 8 tahun 2025," kata Shinta kepada detikcom.
Gaji Bisa UMP
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas Kemnaker Agung Nur Rohmad menegaskan peserta program magang nasional menerima besaran upah setara dengan upah minimum. Besaran upah yang diterima peserta magang tergantung lokasi perusahaan. Apabila penempatannya di daerah, ia menyebut besarannya mengikuti UMK daerah.
Ia mencontohkan wilayah Bekasi yang menerapkan UMK dan DKI Jakarta yang menerapkan UMP. Dengan begitu, Agung pun menyebut peserta magang di Jakarta bisa menerima insentif upah sebesar Rp 5,39 juta.
"Iya (sesuai dengan UMP Jakarta). Kalau bekasi UMK Bekasi. Kebetulan Jakarta semua sama pakai UMP. Kalau magangnya di kantor cabang mengikuti daerahnya," terang Agung.
Peserta Magang Bisa Direkrut Perusahaan
Program ini membuka peluang bagi peserta untuk bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Subchan Gatot menilai hal itu sangat mungkin terjadi jika peserta mampu menunjukkan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha.
"Kemungkinan itu ada karena dari magang ini para peserta magang dapat menunjukkan kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan sehingga para peserta bisa berlanjut menjadi karyawan perusahaan tersebut," ujar Subchan saat dihubungi detikcom.
Menurut Subchan, perusahaan biasanya menilai dua aspek utama dari peserta magang sebelum memutuskan untuk merekrut menjadi karyawan. Pertama, kemampuan teknis atau hard skill yang bisa diukur dan dibuktikan. Kedua, kemampuan interpersonal dan kognitif atau soft skill.
"Soft skill ini yang menunjukkan bagaimana pemagang bisa berpikir, berkomunikasi, dan bekerja sama. Itu penting untuk dunia kerja," tambah Subchan.
(rea/rrd)