Direktur PT Mount Dreams Indonesia inisial JD ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur. Selanjutnya, dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10).
JD diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.
"Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama tersangka JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).
JD diketahui menerbitkan faktur pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan faktur pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN-nya.
Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 42.533.920.274. Tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Penanganan perkara ini tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium," tuturnya.
Simak Video "Video Menkeu Purbaya Sentil Pegawai Pajak Nakal: Tak Ada Lagi Meras-Meras!"
(aid/ara)