Pajak Pedagang Online Ditunda sampai 2026

Pajak Pedagang Online Ditunda sampai 2026

Ilyas Fadilah - detikFinance
Kamis, 09 Okt 2025 17:49 WIB
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto.
Foto: Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto/ Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online ditunda hingga Februari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.

"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," singkat Bimo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda kebijakan pungutan pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purbaya mengatakan penundaan kebijakan tersebut dilakukan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

Purbaya mengingatkan bahwa pemerintah sudah menempatkan dana Rp 200 triliun ke sistem perbankan. Jika kebijakan itu sudah berdampak ke perekonomian lebih baik, baru kebijakan pajak e-commerce akan dilaksanakan.

"Paling tidak sampai kebijakan Rp 200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti. Jadi kita nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perbankan," ucapnya.

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads