Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan pungutan pajak pedagang online akan dilakukan selama proses pemulihan ekonomi. Menurutnya saat ini pemulihan ekonomi ini masih berjalan.
Purbaya pun menyebut penerapan pajak pedagang online akan diterapkan jika ekonomi Indonesia tumbuh di angka 6%. Sementara saat ini pemerintah fokus pemulihan ekonomi.
"Kan saya bilang akan kita jalankan kalau ekonomi sudah recover. kita sudah akan recover, tapi belum recover fully, kan. Let's say ekonomi tumbuh 6% atau lebih. Baru saya pertimbangkan. Jadi menterinya saya," ungkap Purbaya kepada wartawan di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pajak e-commerce terhadap pedagang di toko online ditunda hingga Februari 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto.
"(Penundaan pajak e-commerce) Februari (2026)," singkat Bimo saat ditemui di kantornya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Adapun penundaan penerapan pajak ini sudah berlangsung. Sampai saat ini belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang.
Adapun penerapan kebijakan ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Apalagi sempat banyak penolakan ketika skema itu diumumkan pada Juni 2025 lalu.
(hns/hns)