EPA Tak Ganggu Industri Baja Nasional

EPA Tak Ganggu Industri Baja Nasional

- detikFinance
Jumat, 10 Agu 2007 17:58 WIB
Jakarta - Perjanjian ekonomi antara RI dan Jepang dalam bentuk Economic Partnership Agreement (EPA) memuat beberapa penurunan kelas tarif.Penurunan tarif yang terpenting dalam kerjasama ini adalah untuk produk besi baja yaitu Usser Spesific Define Steel(USDf) yang merupakan besi baja berkualitas tinggi yang digunakan pada industri otomotif. Menteri Perdagangan Mari E Pangestu yakin meski tarif impornya menjadi 0 persen tidak akan mengganggu perusahaan baja nasional PT Krakatau Steel. USDF itu memang tidak bisa diproduksi di Indonesia. "Karena merupakan high precision steel untuk industri otomotif, jadi itu kita harapkan bisa mendorong investasi dalam otomotif dan alat berat," ujarnya.Mari menjelaskan yang berhak mengimpor baja tersebut adalah perusahaan yang memang membutuhkan untuk proses produksinya."Jadi tarif impor produk tersebut ke Indonesia menjadi 0 persen, tetapi hanya untuk perusahaan yang menggunakan bahan tersebut dalam proses produksinya," jelasnya.Nah di sisi Indonesia, akan mendapatkan pembebasan tarif untuk setiap produk tekstil, pakaian jadi, sepatu dan furniture."Ini kita harapkan bisa jadi advantage, dan juga dapat mengembangkan investasi dan ekspor kita," katanya. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads