Bos Buruh Jika Upah Minimum Naik 6,5%: Kami Gembira, Belum Tentu Setuju

Bos Buruh Jika Upah Minimum Naik 6,5%: Kami Gembira, Belum Tentu Setuju

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 13 Okt 2025 15:10 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.
Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/ Foto: Ilyas Fadilah/detikcom
Jakarta -

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku senang jika upah minimum tahun 2026 naik sebesar 6,5%. Meski begitu, ia sendiri mengaku belum tentu setuju upah minimum naik sebesar itu.

Hal ini mengingat pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebut upah minimum tahun 2026 sudah ditetapkan kenaikan 6,5%. Padahal, Airlangga lalu mengklarifikasinya dan menyebut kenaikan upah minimum 6,5% adalah untuk tahun 2025.

Jadi kalau Pak Menko Airlangga menyatakan bahwa Presiden Prabowo setuju 6,5%, kami gembira, belum tentu setuju. Jadi 6,5% sampai 8,5% tinggal nanti kita negosiasi. Jadi Pak Airlangga Anda sudah keceplosan di situ, ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said Iqbal menilai hal itu menjadi sinyal bahwa upah minimum tahun depan akan naik sebesar 6,5%. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang menginginkan upah naik sebesar 8,5% sampai 10,5%.

Namun, ia menilai hal itu masih bisa dinegosiasikan antara buruh dan pemerintah. Said Iqbal sendiri mengaku percaya bahwa upah minimum tahun 2026 memang akan naik 6,5%.

ADVERTISEMENT

"Bapak Airlangga sudah mengeluarkan angka tentang kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 6,5% dalam Investor Summit itu sebesar 6,5% dari keputusan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Belakangan diralat, katanya masih dalam proses perundingan. Saya hanya percaya yang pertama," tuturnya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa Prabowo telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5%. "Dan untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi pada tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden 6,5%," katanya.

Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa yang disampaikannya kenaikan UMP 2025.

Tonton juga video "UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!" Di sini:

(ily/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads