Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara terkait usulan serikat buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik 8,5%. Ia menyebutkan bahwa usulan tersebut sudah ditampung pemerintah.
Tidak hanya buruh, Yassierli mengatakan, pemerintah juga akan menerima sejumlah masukan dari pihak lainnya dalam penetapan UMP 2026.
"Itu bagian dari proses itu ada aspirasi ada aspirasi tentu aspirasinya kita tampung nanti kita juga akan mendengarkan dari sektor yang lain," kata Yassierli di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli mengatakan, besaran UMP 2026 masih dibahas dan sedang dikaji Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Dalam proses kajian tersebut, ia mengatakan juga akan mengakomodir poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu.
"UMP 2026 memang ini proses sedang berproses sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian-kajian, kita ingin sebenarnya UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja itu seperti apa," katanya.
Yassierli menambahkan, besaran UMP 2026 akan diumumkan pada November mendatang sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
"Jadi mohon ditunggu aja, mohon ditunggu dan kita sekarang masih di bulan Oktober kita target yang sesuai dengan timeline yang biasanya setiap tahun di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan tapi tentu juga kami nanti mendapatkan arahan dari pak presiden dan seterusnya," katanya.
Tonton juga video "Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah" di sini:
(ara/ara)