Kok Bisa Cengkeh RI Terpapar Radioaktif? Ini Penjelasan Pemerintah

Kok Bisa Cengkeh RI Terpapar Radioaktif? Ini Penjelasan Pemerintah

Retno Ayuningrum - detikFinance
Selasa, 14 Okt 2025 08:00 WIB
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan/Foto: Retno Ayuningrum/detikcom
Jakarta -

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 telah menemukan dugaan awal sumber kontaminasi radioaktif pada produk cengkeh asal Indonesia yang diekspor ke AS. Hal ini merupakan tindak lanjut usai menerima laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137 Bara Krishna Hasibuan mengatakan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) langsung mengirim tim untuk meninjau ketiga lokasi, mulai dari lokasi perkebunan hingga lokasi pengolahan cengkeh. Bara menyebut lokasi pengolahan cengkeh terletak di Surabaya.

"Jadi, lokasi pengolahan itu memang ada di Surabaya dan mereka membelinya itu dari dua sources, satu perkebunan di Pati, Jawa Tengah dan satu lagi di Lampung untuk melakukan pengecekan dan verifikasi," kata Bara dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontaminasi di Lampung

Hasilnya, Bara menyebut bahwa terjadi kontaminasi cs-137 di perkebunan di Lampung. Namun, kontaminasi radioaktif tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas di wilayah maupun komoditas lainnya.

"Kami bisa memberikan konfirmasi bahwa ditemukan kontaminasi di perkebunan di Lampung. Kontaminasi tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya. Saya ulangi komoditas tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya," terang Bara.

ADVERTISEMENT

Bara menerangkan, tim Satgas masih terus menelusuri sumber kontaminasi yang ada di perkebunan Lampung. Sebagai tindak lanjut, Bara menyarankan agar produk cengkeh yang terindikasi terkontaminasi tidak diperjualbelikan sementara waktu hingga hasil uji laboratorium lanjutan selesai dilakukan.

"Tim masih melakukan penelusuran sumber kontaminasi Cs-137 yang ada di Lampung tersebut. Pemerintah sedang bergerak cepat melokalisir kontaminasi ini agar tidak meluas ke wilayah lain," imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tetap tenang hingga hasil uji laboratorium resmi dilakukan. Ia menegaskan pemerintah akan terus memberikan informasi terkini secara terbuka kepada publik secara terus menerus.

Bara belum memastikan apakah sumber kontaminasi berasal dari scrap metal seperti dengan kasus udang. Saat ini, tim dari Bapeten masih melakukan investigasi lebih lanjut.

"Belum tau ini tim dari Bapeten sedang masih dilakukan untuk melakukan investigasi lebih lanjut," jelas Bara.

Dugaan Cemaran Radioaktif di Cengkeh

FDA kembali menemukan dugaan cemaran radioaktif dalam produk pangan asal Indonesia. Setelah kasus udang beku, kini giliran cengkeh produksi dari PT Natural Java Spice yang terdeteksi mengandung radioaktif cesium-137.

Temuan ini menambah daftar produk RI yang kena peringatan di Negeri Paman Sam. Pada Agustus lalu, FDA telah menghentikan impor udang dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) usai Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) mendeteksi adanya cesium-137 pada kiriman produk udang ke AS.

Dikutip dari New York Post, Kamis (2/10/2025), FDA memblokir seluruh impor rempah dari PT Natural Java Spice usai mendeteksi adanya cesium-137 pada kiriman cengkeh ke California. FDA menyebut perusahaan itu telah mendatangkan sekitar 200 ribu kilogram cengkeh ke AS sepanjang 2025.

Ekspor ke AS Tetap Bisa Dilakukan

Kendati begitu, Bara memastikan ekspor produk udang dan cengkeh dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh FDA. FDA memberikan dua kategori dalam peringatan impor atau import alert untuk Indonesia.

Pertama, perusahaan masuk daftar kuning (yellow list) merupakan perusahaan yang terletak di Pulau Jawa dan Lampung. Artinya, setiap pengiriman udang dan rempah dari Pulau Jawa dan Lampung ke AS wajib disertai sertifikat bebas radioaktif dari Certifying Entity (CE) yang ditunjuk atau diakui FDA.

"Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS, dalam hal ini FDA, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk yellow list," tambah Bara.

Sedangkan untuk perusahaan yang masuk daftar merah (red list) harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA. Saat ini baru ada dua perusahaan Indonesia yang masuk dalam red list, yakni PT BMS (produsen udang) dan PT NJS (produsen cengkeh).

Bara menerangkan pemerintah Indonesia dan AS telah menyepakati agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak sebagai Certifying Entity (CE) yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor produk udang ke AS. Nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan US FDA ini akan mengatur tata cara, persyaratan sertifikasi, dan pelaporan. Saat ini aturan tersebut sedang dalam tahap finalisasi untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha.

"Pemerintah akan memastikan skema pengujian dan sertifikasi dapat memberikan jaminan produk tersebut bebas kontaminasi Cs-137. Di sisi lain, industri sepakat memenuhi ketentuan yang berlaku agar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat dapat segera berjalan normal kembali," jelas Bara.

"Nah, untuk red list, certifying agency-nya sebenarnya adalah badan independen nonpemerintah (third party) yang diberikan akreditasi oleh FDA. Itu belum kita tunjuk siapa," tambahnya.

Lihat juga Video: Ekspor Udang dan Cengkeh RI ke AS Dibatasi, Bukan Dihentikan Total

Halaman 3 dari 2
(rea/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads