×
Ad

BKPM Terbitkan 132 Izin Usaha Otomatis Lewat Sistem OSS

Retno Ayuningrum - detikFinance
Jumat, 17 Okt 2025 12:30 WIB
Foto: detikcom/ Shafira Cendra Arini
Jakarta -

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan 132 izin usaha melalui mekanisme fiktif positif dalam sistem Online Single Submission (OSS). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Sejauh ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, kami sudah menerbitkan kurang lebih 132 izin usaha yang lahir dari mekanisme fiktif positif melalui sistem OSS," ujar Rosan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Rosan menjelaskan bahwa sejak 5 Oktober 2025, BKPM telah menerapkan proses perizinan usaha dengan sistem fiktif positif. Mekanisme ini memungkinkan BKPM menerbitkan izin usaha secara otomatis apabila kementerian teknis tidak memproses permohonan dalam waktu yang telah ditentukan.

"Jadi tidak ada lagi keterlambatan dari apa yang sudah dijanjikan kepada para investor," terangnya.

Ia menilai kebijakan ini membawa dampak positif dari berbagai sisi - mulai dari peningkatan efisiensi teknologi dan sumber daya manusia hingga percepatan pelayanan kepada pelaku usaha.

Rosan juga mendorong agar percepatan kemudahan investasi tersebut dapat diterapkan hingga ke tingkat daerah. Namun, ia mengakui kesiapan sistem di sejumlah pemerintah daerah masih perlu penyempurnaan.

"Saya tahu itu butuh waktu karena integrasinya masih terbatas di beberapa daerah. Tapi kita sudah bicara dengan kepala daerah dan pimpinan daerah. Memang kesiapan sistem mereka untuk bisa terhubung dengan sistem kami masih perlu disempurnakan bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Rosan menjelaskan bahwa proses perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga. Investor kerap mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.

"Tapi sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan - misalnya 10 hari - belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya," kata Rosan dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Tonton juga Video: Kementerian Investasi Terima Penghargaan Lembaga Pendorong Hilirisasi dan Ekonomi Berkelanjutan




(rea/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork