×
Ad

Purbaya Tetapkan Ekspor Getah Pinus Kena Bea Keluar 25%, Ini Aturannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 17 Okt 2025 14:05 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu komoditas dalam daftar barang yang dikenakan tarif bea keluar. Getah pinus kini resmi masuk sebagai komoditas ekspor yang akan dikenakan tarif mulai 22 Oktober 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini menjadi perubahan dari PMK Nomor 38 Tahun 2024, yang berlaku mulai tujuh hari sejak diundangkan 15 Oktober 2025.

"Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri atas biji kakao, produk kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, serta getah pinus, PMK Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar perlu diubah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (17/10/2025).

Dengan demikian, barang ekspor yang dikenakan bea keluar terdiri atas kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, CPO dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; produk mineral logam dengan kriteria tertentu; serta getah pinus.

Besaran tarif bea keluar atas barang ekspor berupa getah pinus ditetapkan sebesar 25%, sebagaimana tercantum dalam lampiran G yang menjadi bagian baru dari PMK Nomor 68 Tahun 2025.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis keterangan Pasal II aturan tersebut.

Simak juga Video: Mendag Ungkap Akan Perluas Pasar Ekspor ke Amerika Latin-Afrika




(aid/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork