Siap-siap! Tiket Pesawat Murah buat Libur Nataru Bisa Dibeli 2 Hari Lagi

Siap-siap! Tiket Pesawat Murah buat Libur Nataru Bisa Dibeli 2 Hari Lagi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 20 Okt 2025 06:30 WIB
Infografis harga tiket pesawat turun
Ilustrasi tiket pesawat - Foto: Infografis/Fuad Hasim
Jakarta -

Tiket pesawat murah bakal muncul lagi di akhir tahun. Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat untuk musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan, dikutip Minggu (19/10/2025), disebutkan diskon tiket pesawat bakal berlaku untuk penerbangan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara, pembelian tiket murah ini berlangsung dari 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon harga tiket pesawat untuk liburan Nataru ini diestimasikan dapat diberikan kepada sekitar 3.598.590 orang dengan penurunan tiket sebesar 13-14%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan tiket pesawat sendiri akan dilakukan dengan beberapa cara, pertama lewat penurunan biaya tambahan bahan bakar penerbangan alias fuel surcharge dan kedua diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan sudah menerbitkan aturan untuk implementasinya.

Tepatnya, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

ADVERTISEMENT

Beleid itu diteken langsung oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada tanggal 8 Oktober 2025 yang lalu. Penurunan besaran biaya fuel surcharge dibagi dua, untuk pesawat jet dikenakan paling tinggi 2%. Kemudian untuk pesawat propeller atau baling-baling dikenakan biaya 20%.

Kebijakan penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dan periode pemesanan tiket penerbangan mulai tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

Kemudian, ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Penambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Ekonomi Pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 itu, diterangkan diskon PPN yang ditanggung pemerintah ini berlaku bagi penerbangan domestik saja. Diskon PPN jasa angkutan udara kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah akan sebesar 6%.

Sedangkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5%.

Lebih lanjut, diskon PPN hanya diberikan pada periode-periode tertentu. Diskon berlaku untuk periode pembelian tiket dan penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026.

Selain dua kebijakan tadi, penurunan harga tiket pesawat rencananya juga akan dilakukan dengan pemotongan tarif PJP2U dan PJP4U yang dipungut operator bandara sebesar 50% dan penurunan harga avtur senilai 10% pada 37 bandara.

Simak juga Video: Paket Stimulus untuk Nataru, Ada Diskon Tiket Kereta Api-Tarif Tol

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads