RUU Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Terus Digodok
Selasa, 14 Agu 2007 17:40 WIB
Jakarta - Pemerintah masih terus menggodok RUU mengenai pinjaman dan hibah luar negeri. Namun pemerintah tidak berniat mengatur utang swasta. Utang swasta cukup dimonitoring saja. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa, (14/8/2007)."Selama ini utang swasta sudah dimonitoring tetapi terbatas oleh Bank Indonesia yakni pada utang luar negeri perbankan. Utang luar negeri korporat belum sepenuhnya termonitor," ujar Rahmat.Pemerintah lanjut Rahmat, cukup melakukan monitoring saja dan tidak perlu melakukan pengaturan khusus dari pemerintah.Karena utang yang dipinjam swasta sepenuhnya murni tanggung jawab manajemen dari perusahaan tersebut. Yang harus dipantau adalah bagaimana pinjaman luar negeri itu tidak mengganggu net open position dari negara."Pengaturan ada tetapi terbatas yang sifatnya preventif, jangan sampai pemerintah dipersepsikan mengintervensi swasta," ujarnya.
(ir/ard)











































