Pengemudi ojek online (ojol) terpecah dua menanggapi usulan ojol menjadi unit usaha UMKM. Ada kelompok yang mendukung kebijakan ini, tapi ada juga yang menolak mentah-mentah usulan tersebut.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono usulan ojol menjadi unit usaha UMKM perlu didukung. Sebab, banyak benefit yang bisa didapatkan dari pemerintah sebagai pelaku usaha UMKM.
Misalnya saja subsidi BBM dan LPG 3 Kg, hingga pajak yang jauh lebih kecil daripada pekerja biasa. Driver ojol juga berhak memperoleh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga sebesar 6% per tahun bila menjadi unit usaha UMKM. Hal ini dinilai dapat meringankan beban hidup para pengemudi sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Garda memang mendorong agar ojol masuk dalam kategori UMKM agar ojol tetap mendapatkan subsidi BBM dan pajak UMKM lebih kecil dibanding pajak sebagai pekerja, pajak UMKM sebesar 0,5%," ungkap Igun ketika dihubungi, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Pemerintah Kaji Aturan Ojol Masuk UMKM |
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana driver ojol menjadi UMKM. Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan secara aturan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerjaan pengemudi ojek online dinilai telah lengkap memenuhi unsur hubungan kerja.
Karena ada pekerjaan, upah, dan juga perintah dalam praktiknya. Perusahaan aplikasi menjadi pemberi kerja dan pengemudi adalah penerima kerjanya.
"Ketiga unsur ini nyata adanya di dalam aplikasi pengemudi dan semua dikendalikan oleh perusahaan platform. Dalam aplikasi tersebut platform menetapkan unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan," jelas Lily.
"Termasuk di dalamnya platform menetapkan unsur upah per order berikut potongan yang tinggi 70%. Unsur perintah juga ditetapkan platform melalui sanksi ke pengemudi ojol bila tidak melaksanakan perintah dalam menjalankan pekerjaan pengantaran tadi," paparnya melanjutkan.
Di sisi lain, Lily menilai benefit pengemudi ojol sebagai unit usaha UMKM dinilai tak signifikan untuk memberikan kesejahteraan bagi pengemudi. Akan ada lebih banyak benefit apabila pengemudi diklasifikasikan sebagai pekerja bukan pengusaha UMKM.
"Dengan statusnya sebagai pekerja, pengemudi ojol akan mendapatkan berbagai hak pekerja seperti pendapatan yang pasti berupa upah minimum dan upah lembur, jam kerja 8 jam dan waktu istirahat, cuti haid dan melahirkan, hak mendirikan serikat pekerja, dan seharusnya perundingan bersama dengan perusahaan agar tidak dijatuhkan sanksi suspend dan putus mitra sewenang-wenang tanpa pesangon," beber Lily.
Lihat juga Video: Bertemu Massa Ojol, Ahmad Doli Janji RUU Transportasi Online Dipercepat











































