Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 21 November 2025. Saat ini kenaikan UMP masih dalam kajian sehingga Yassierli meminta masyarakat untuk menunggu.
Yassierli mengatakan, pihaknya masih menampung aspirasi yang masuk dari kalangan buruh hingga pengusaha. Yang jelas, kata dia, kenaikan upah minimum tahun depan diharapkan memangkas disparitas yang selama ini terjadi.
"Sekarang kita ada aspirasi dari pengusaha, buruh, para pekerja, ada harapan kita bahwa formula itu dia bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah. Ini yang kita kaji," ujar Yassierli dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Ketanagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini aturan yang berlaku untuk mengatur kenaikan upah minimum adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Menurut Yassierli, ada kemungkinan formula perhitungan kenaikan UMP bakal berubah.
"UMP progresnya kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (formulasinya), kita buka peluang," tuturnya.
Rencananya, sebelum tanggal 21 November 2025 akan diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) soal kenaikan UMP.
Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah menetapkan upah minimum untuk tahun 2025 naik sebesar 6,5% dan tertuang dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Beberapa waktu lalu, Yassierli sempat merespons permintaan buruh yang menuntut upah naik 8,5% sampai 10,5%, hal ini juga menjadi bahan kajian.
Meski mengakui selalu terjadi dilema jelang pengumuman kenaikan upah minimum, Yassierli menyebut hal itu akan diselesaikan melalui dialog.
"Itu kan tiap tahun begitu (dilema). Di situlah fungsi dialog sosial itu kita lakukan. Jangan lupa bahwa ada Dewan Pengupahan Nasional nantinya. Kemudian lebih banyak berperan," jelas Yassierli.
Tonton juga video "Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP Berlanjut di 2026" di sini:
(ily/hns)










































