Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dilanjutkan alias tidak ada tahap dua. Menurutnya, Program BSU sebesar Rp 600 ribu sudah disalurkan semua kepada sekitar 15 juta penerima.
"Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul," sebut Yassierli dalam media briefing di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
BSU sendiri diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, serta bukan ASN, TNI, maupun anggota kepolisian.
Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.
Sebelumnya, Yassierli memastikan sampai sekarang belum ada arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan BSU. Informasi bahwa BSU akan diberikan lagi pada Oktober dipastikan tidak benar.
"Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober. sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," jelasnya.
Tonton juga video "Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut!" di sini:
(ily/hns)










































