Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berencana mengalihkan pelaku usaha pakaian impor bekas impor alias thrifting menjadi pedagang produk UMKM. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan terhadap praktik penjualan barang impor ilegal.
"Pemerintah dalam hal ini sepakat. Semua, kita juga Kementerian dan Lembaga, bagaimana supaya industri dalam negeri itu tumbuh dan berkembang. Nah seperti kita ketahui kan, serbuan produk impor itu kan sangat masif," kata Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza saat ditemui wartawan di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Meski begitu, ia mengatakan langkah ini akan disertai dengan skema transisi agar para pelaku usaha tetap memiliki sumber penghasilan saat mengubah dagangnya dari pakaian impor bekas menjadi produk UMKM. Terlebih mengingat kebijakan ini akan sangat berdampak terhadap nasib sekitar 900 ribu pelaku thrifting dan keluarga mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui bahwa thrifting itu pengusahanya ada sekitar 900 ribuan. 900 ribu kali 4 loh nasib kehidupan mereka. Ini nggak usah kita bicara masa depan, kita bicara kehidupan," ucapnya.
"Untuk itu Deputi kami sudah mengadakan pendekatan. Kemudian kami berusaha agar mereka mulai di masa transisi mulai mengalihkan dan itu kami mitrakan dengan beberapa UMKM yang sudah established," sambung Helvi.
Sebagai contoh, Helvi mengaku pihaknya telah membantu pengusaha thrifting untuk memiliki jaringan usaha konveksi dan sablon di Bandung. Menurutnya, perpaduan ini dapat membantu proses transisi usaha pelaku thrifting, sekaligus mengembangkan UMKM konveksi.
Sebab pengusaha konveksi dan sablon umumnya membutuhkan ekosistem baik hulu sebagai penyedia bahan baku, maupun hilir di bidang penyaluran. Kemudian penjual yang sebelumnya menjual pakaian impor bekas ini bisa bertindak sebagai pemasar.
"Kemarin sudah ada pertemuan dan tentu saja ke depan kami akan menggiatkan sosialisasi untuk itu bagaimana mereka ini merelokasi usahanya ke bidang lainnya, tentu saja yang sangat berdekatan dengan keahlian mereka. Intinya kita tidak mematikan untuk hajat hidup mereka sendiri," tegasnya.
Selain penyaluran pedagang thrifting untuk masuk ke ekosistem UMKM lokal, Helvi mengatakan pemerintah juga menyiapkan fasilitas permodalan untuk para pelaku thrifting yang ingin beralih usaha. Sebagai contoh dengan kebijakan pemberian KUR (kredit usaha rakyat) tanpa agunan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta.
"KUR itu Rp 0 sampai Rp 100 juta tanpa agunan. Jadi silakan teman-teman yang ingin beralih usaha ikut pola kementerian. Nanti kami hubungkan dengan perbankan penyelenggara KUR," pungkasHelvi.
Tonton juga video "Menteri UMKM Ungkap Arahan Prabowo soal Larangan Thrifting: Ganti Lokal"
(fdl/fdl)










































